Tampilkan postingan dengan label hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum Islam. Tampilkan semua postingan
Perbedaan Orang Musafir, Muqim, Dan Mustauthin dalam Shalat Jum'at - Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat luas. tetapi karena saking luasnya, perekonomian di Negara Pancasila ini tidak merata dan mengakibatkan banyak penduduk yang mengadu nasib atau sekedar menempuh pendidikan di pulau seberang.

Perbedaan Orang Musafir, Muqim, Dan Mustauthin dalam Shalat Jum'at


Pengertian Musafir, Muqim, Dan Mustauthin
Bagaimana menurut Islam tentang status seseorang yang tinggal di negri orang, Musyafir kah? Muqim kah? atau Mustauthin kah? nahh coba kita simak pengertian dari Musafir, Muqim, dan Mustauthin.

-  Pengertian Musafir
Musafir adalah orang yang tidak ada tujuan bermukim lebih dari empat hari. Golongan ini tidak diwajibkan sekaligus tidak bisa mengesahkan Shalat Jum'at. Namun sah-sah saja jika ia melakukan shalat Jum'at bersama penduduk setempat.

- Pengertian Muqim
Muqim adalah orang yang mempunyai tujuan bermuim lebih dari empat hari atau bahkan menetap sampai bertahun-tahun, asalkan ada niat akan kembali ke tanah kelahirannya. Golongan ini wajib melakukan Shalat Jum'at bersama Ahli Jum'at yang lain. akan tetapi keberadaannya tidak bisa mengesahkan shalat Jum'at, karena keabsahannya mengikut pada ahli Jum'at (tan'an).

- Pengertian Mustaubin 
Pengertian Mustaubin adalah orang yang bertempat tinggal di tanah kelahirannya atau transmisi di tempat lain, serta tidak ada niat untuk kembali ke tanah kelahirannya. Golongan ini wajib melakukan shalat Jum'at sekaligus mengesahkan Shalat Jum'at.
Dengan membaca ketiga pengertian di atas, pasti pembaca sudah bisa menyimpulkan Perbedaan Orang Musafir, Muqim, Dan Mustauthin donk. Nah, itu pinter hehehe

referensi:
Perbedaan Orang Musafir, Muqim, Dan Mustauthin dalam Shalat Jum'at

Bagaimana Status Orang Yang Mengontrak atau Kost Rumah?

Lalu bagaimana dengan orang yang mengontrak rumah atau indekost di daerah lain dengan tujuan mencari nafkah selama bertahun-tahun bahkan sampai beranak-pinak? Atau seorang mahasiswa yang ngekost sampai bertahun-tahun sampai dia lulus pun masih tinggal di daerah tersebut? Nah, coba kita bahas bersama bagaimana status mereka dalam mengerjakan sholat Jum'at. 

Seperti yang telah kita bahas diatas tentang pengertian dari Musafir, Muqim, dan Mustauthin, kita dapat merinci mereka, apabila mereka mempunyai niat untuk kembali ke tempat asalnya, walaupun sudah bertempat tinggal di kontrakan atau kost selama bertahun-tahun, maka mereka tetap tergolong orang muqim, yaitu orang yang wajib mengerjakan Shalat Jum'at tetapi tidak dapat digolongkon 40 orang yang dapat mengesahkan Shalat Jum'at di suatu masjid.Namun, apabila mereka tidak mempunyai niat untuk kembali ke kampung halaman mereka, walaupun tempat tinggal mereka masih mengontrak, maka mereka dapat digolongkon orang Mustauthin, yaitu orang yang Wajib mengerjakan Shalat Jum'at dan dapat mengesahkan Shalat Jum'at di suatu Masjid

 Referensi :
Perbedaan Orang Musafir, Muqim, Dan Mustauthin dalam Shalat Jum'at


Bagaimana Sekolah Umum Yang Mendirikan Sholat Jum'at?
 
Sekarang kan banyak juga nih sekolah-sekolah atau pabrik-pabrik yang membangun tempat beribadahan di lingkungan mereka dan bahkan juga digunakan untuk Shalat Jum'at, apakah sah sholat Jum'at tersebut, mengingat syarat sahnya sholat Jum'at harus dilakukan oleh Penduduk setempat?

Jawabannya adalah TIDAK SAH, mengapa?? nah kita teliti lagi. Apabila Jama'ah dari penduduk setempat atau yang bisa dikatakan sebagai orang Mustauthin kurang dari 40 orang maka Sholat Jum'at tidak sah.  Namun, menurut madzhab Hanafiya, shalat Jum'atnya tetap sah karena الإستيطان  tidak menjadi syarat sahnya shalat Jum'at.

referensi :
Perbedaan Orang Musafir, Muqim, Dan Mustauthin dalam Shalat Jum'at
   
Demikian Kajian kita tentang Perbedaan Orang Musafir, Muqim, Dan Mustauthin dalam Shalat Jum'at, Status Orang Yang Mengontrak Rumah dan Sekolah Umum Yang Mendirikan Shalat Jum'at. Semoga menjadi manfaat bagi pembaca dan menjadi peajaran berharga untuk mengingatkan kembali kepada kita di dalam bermasyarakat.

Terima Kasih
Mengulangi Wudlu Karena Ragu-Ragu
Mengulangi Wudlu Karena Ragu-Ragu - Kita sebagai manusia pasti mempunyai sifat yang tidak bisa dihilangkan, yaitu sifat pelupa. Sifat lupa juga terkadang nempel pada pekerjaan yang bahkan sering banget kita lakukan setiap hari, bisa karena sedang ada pikiran lain atau baru bangun tidur. 

Nah bagaimana kita sebagai umat Islam meyikapi rasa lupa atau keraguan yang kita alami seperti apakah wudlu kita sudah batal mungkin dikarenakan kita melakukan hal yang dapat membatalkan wudlu seperti membuang angin.

Untuk menepis Keraguan tentang batal dan tidaknya wudl yang sudah dilakukan, seseorang mempunyai inisiatif melakukan wudlu kembali. Namun setelah selesai Wudlu dia tiba-tiba ingat kalau wudlu sebelumnya belum batal. Apakah wudlu yang kedua itu tetap syah mengingat seorang tersebut melakukannya dengan ragu-ragu? Jawabannya adalah Tidak Sah, karena syarat niat harus dilakukan dengan mantap. 

Maka dari itu perlu diingat-ingat kembali sebelum melakukan wudlu apakah wudlu yang sebelumnya sudah batal atau tidak, kalau memang seperti sudah batal, maka putuskan dengan mantap kalau sudah batal dan lakukan wudlu kembali.

 Referensi : Kitab Problematika Umat
 
Keutamaan sahur, sunat mengakhirkan makan sahur dan menyegerakan berbuka

naruto sahur

Sahur, semua umat islam pasti sangat tidak asing dengan kata yangsatu ini, apa lagi untuk saat ini di Bulan yang suci bulan Ramadhan. Sahur yang sering kita kenal dengan Makan Sebelum menjelang Subuh ketika kita akan berpuasa. 

Sahur diambil dari kata as-Saharu yang bererti bahagian akhir malam yang hampir dengan waktu Subuh atau terbitnya fajar. Makna asal Sahur ialah sibuk atau kesibukan dengan sesuatu perkara yang menghampirinya. Perkataan SAHUR digunakan kerana pada waktu ini kita disibukkan dengan mengambil makanan dan makan tatkala waktu subuh semakin menghampiri. 

Hukum Sahur

Hukum Sahur sendiri adalah Sunat. Imam Nawawi (631H-676H) menyatakan bahawa jumhur ulama' telah bersepakat mengatakan bahawa sahur adalah istihbab (amat digalakkan/dituntut). Perlu kita ingat kembali bahawa ibadah sunat adalah ibadah tambahan untuk mengisi kekosongan yang ada pada ibadah fardhu kita. Ibadah wajib yang kita lakukan sudah tentu tidak sempurna seperti Baginda dan para sahabat. Oleh itu, ibadah sunatlah yang akan menampung dan menyempurnakan ibadah wajib kita semua. Menghidupkan Sahur bererti kita telah menghidupkan amalan sunat yang akan diberikan ganjaran oleh Nya, insyaAllah.

"Dalam Shahih Muslim, Hadis riwayat Anas ra., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: Makan sahurlah kalian, karena pada makan sahur itu terdapat keberkahan. (Shahih Muslim No.1835)"

Waktu Sahur

Waktu sahur sendiri yang paling utama adalah menjelan waktu subuh seperti dikutip dari hadist Nabi SAW, "Dari Hadis riwayat Zaid bin Tsabit ra., ia berkata: Kami pernah makan sahur bersama Rasulullah saw. Kemudian kami melaksanakan salat. Kemudian saya bertanya: Berapa lamakah waktu antara keduanya (antara makan sahur dengan salat)? Rasulullah saw. menjawab: Selama bacaan lima puluh ayat. (Shahih Muslim No.1837)


Dalam Fath al-Mun'im, Ibnu Hajar Al-Ashqalani (773H-852H) menganggar bahawa ia (kadar bacaan 50 ayat) di antara 4 minit atau selama mengambil wuduk. Dalam satu riwayat lain, tatkala Ibnu Mas'ud bersegera berbuka puasa dan melambatkan sahur, Aisyah r.ha. berkata:

"Begitulah yang Rasulullah s.a.w lakukan (segera berbuka puasa dan melambatkan sahur)(riwayat an-Nasa'i, no.2158)"


Makanan Untuk Sahur

Tidak ada makanan yang khusus sewaktu sahur. Ia bergantung kepada keadaan dan kesesuaian kita semua. Namun perlu diingat bahawa ketika bersahur, adalah penting untuk menjaga pemakanan dan tidak makan dengan melampaui batas dan berlebih-lebihan, sama seperti yang dituntut ketika berbuka puasa. Biarlah sederhana dan mencukupi sahaja. Apa sahaja makanan yang dimakan (halal) ketika bersahur akan mendapat keberkatan dari Allah s.w.t hatta hanya dengan segelas air. Dari Abu Said al-Khudri r.a berkata, Rasulullah s.a.w bersabda :

"Makan sahur itu ada keberkatan, maka jangan kamu tinggalkannya walaupun salah seorang dalam kalangan kamu hanya minum seteguk air. Sesungguhnya Allah dan para malaikatNya berselawat (rahmat Allah dan pengampunan) atas mereka yang bersahur" (riwayat Ahmad, no.11086)

Makanan yang terbaikdan dianjurkan ketika sahur ialah Kurma. Sama seperti berbuka, memakan kurma dapat memberikan tenaga yang mencukupi dalam badan, insyaAllah. Kurma juga adalah makanan yang diberkati dan dipuji Rasulullah s.a.w. baginda pernah bersabda :

"Sebaik-baik makanan sahur bagi seorang Mukmin itu ialah buah Kurma"
(riwayat Abu Daud, no.2347)

Semoga kita sama-sama berusaha untuk menghidupkan amalan Sahur. Sungguh dalam sahur itu ada keberkatan untuk kita semua. Selamat BerSAHUR dan selamat berpuasa.


An-Nu'man bin Basyir berkata, "Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, 'Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat hal-hal musyabbihat (syubhat / samar, tidak jelas halal-haramnya), yang tidak diketahui oleh kebanyakan manusia. Barangsiapa yang menjaga hal-hal musyabbihat, maka ia telah membersihkan kehormatan dan agamanya. Dan, barangsiapa yang terjerumus dalam syubhat, maka ia seperti penggembala di sekitar tanah larangan, hampir-hampir ia terjerumus ke dalamnya. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai tanah larangan, dan ketahuilah sesungguhnya tanah larangan Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah bahwa di dalam tubuh ada sekerat daging. Apabila daging itu baik, maka seluruh tubuh itu baik; dan apabila sekerat daging itu rusak, maka seluruh tubuh itu pun rusak. Ketahuilah, dia itu adalah hati.'" (HR. Bukhori)