Perbedaan Orang Musafir, Muqim, Dan Mustauthin dalam Shalat Jum'at

Perbedaan Orang Musafir, Muqim, Dan Mustauthin dalam Shalat Jum'at - Indonesia merupakan negara kepulauan yang sangat luas. tetapi karena saking luasnya, perekonomian di Negara Pancasila ini tidak merata dan mengakibatkan banyak penduduk yang mengadu nasib atau sekedar menempuh pendidikan di pulau seberang.

Perbedaan Orang Musafir, Muqim, Dan Mustauthin dalam Shalat Jum'at


Pengertian Musafir, Muqim, Dan Mustauthin
Bagaimana menurut Islam tentang status seseorang yang tinggal di negri orang, Musyafir kah? Muqim kah? atau Mustauthin kah? nahh coba kita simak pengertian dari Musafir, Muqim, dan Mustauthin.

-  Pengertian Musafir
Musafir adalah orang yang tidak ada tujuan bermukim lebih dari empat hari. Golongan ini tidak diwajibkan sekaligus tidak bisa mengesahkan Shalat Jum'at. Namun sah-sah saja jika ia melakukan shalat Jum'at bersama penduduk setempat.

- Pengertian Muqim
Muqim adalah orang yang mempunyai tujuan bermuim lebih dari empat hari atau bahkan menetap sampai bertahun-tahun, asalkan ada niat akan kembali ke tanah kelahirannya. Golongan ini wajib melakukan Shalat Jum'at bersama Ahli Jum'at yang lain. akan tetapi keberadaannya tidak bisa mengesahkan shalat Jum'at, karena keabsahannya mengikut pada ahli Jum'at (tan'an).

- Pengertian Mustaubin 
Pengertian Mustaubin adalah orang yang bertempat tinggal di tanah kelahirannya atau transmisi di tempat lain, serta tidak ada niat untuk kembali ke tanah kelahirannya. Golongan ini wajib melakukan shalat Jum'at sekaligus mengesahkan Shalat Jum'at.
Dengan membaca ketiga pengertian di atas, pasti pembaca sudah bisa menyimpulkan Perbedaan Orang Musafir, Muqim, Dan Mustauthin donk. Nah, itu pinter hehehe

referensi:
Perbedaan Orang Musafir, Muqim, Dan Mustauthin dalam Shalat Jum'at

Bagaimana Status Orang Yang Mengontrak atau Kost Rumah?

Lalu bagaimana dengan orang yang mengontrak rumah atau indekost di daerah lain dengan tujuan mencari nafkah selama bertahun-tahun bahkan sampai beranak-pinak? Atau seorang mahasiswa yang ngekost sampai bertahun-tahun sampai dia lulus pun masih tinggal di daerah tersebut? Nah, coba kita bahas bersama bagaimana status mereka dalam mengerjakan sholat Jum'at. 

Seperti yang telah kita bahas diatas tentang pengertian dari Musafir, Muqim, dan Mustauthin, kita dapat merinci mereka, apabila mereka mempunyai niat untuk kembali ke tempat asalnya, walaupun sudah bertempat tinggal di kontrakan atau kost selama bertahun-tahun, maka mereka tetap tergolong orang muqim, yaitu orang yang wajib mengerjakan Shalat Jum'at tetapi tidak dapat digolongkon 40 orang yang dapat mengesahkan Shalat Jum'at di suatu masjid.Namun, apabila mereka tidak mempunyai niat untuk kembali ke kampung halaman mereka, walaupun tempat tinggal mereka masih mengontrak, maka mereka dapat digolongkon orang Mustauthin, yaitu orang yang Wajib mengerjakan Shalat Jum'at dan dapat mengesahkan Shalat Jum'at di suatu Masjid

 Referensi :
Perbedaan Orang Musafir, Muqim, Dan Mustauthin dalam Shalat Jum'at


Bagaimana Sekolah Umum Yang Mendirikan Sholat Jum'at?
 
Sekarang kan banyak juga nih sekolah-sekolah atau pabrik-pabrik yang membangun tempat beribadahan di lingkungan mereka dan bahkan juga digunakan untuk Shalat Jum'at, apakah sah sholat Jum'at tersebut, mengingat syarat sahnya sholat Jum'at harus dilakukan oleh Penduduk setempat?

Jawabannya adalah TIDAK SAH, mengapa?? nah kita teliti lagi. Apabila Jama'ah dari penduduk setempat atau yang bisa dikatakan sebagai orang Mustauthin kurang dari 40 orang maka Sholat Jum'at tidak sah.  Namun, menurut madzhab Hanafiya, shalat Jum'atnya tetap sah karena الإستيطان  tidak menjadi syarat sahnya shalat Jum'at.

referensi :
Perbedaan Orang Musafir, Muqim, Dan Mustauthin dalam Shalat Jum'at
   
Demikian Kajian kita tentang Perbedaan Orang Musafir, Muqim, Dan Mustauthin dalam Shalat Jum'at, Status Orang Yang Mengontrak Rumah dan Sekolah Umum Yang Mendirikan Shalat Jum'at. Semoga menjadi manfaat bagi pembaca dan menjadi peajaran berharga untuk mengingatkan kembali kepada kita di dalam bermasyarakat.

Terima Kasih

1 komentar: Leave Your Comments